Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#29Q: (email) Selamat pagi Tim Kring Pajak, Mohon informasi nya Apakah WP yang bukan peserta TA 2015, boleh mengikuti PPS kebijakan 1 (supaya dapat tarif lebih murah) untuk pengungkapan aset tanah yang diperoleh tahun 1983 (tapi saat ini tanah tersebut sudah dijual). Terima kasih Tim Kring Pajak Salam sehat selalu, Titien Apakah boleh langsung disarankan bisa karena tidak ada yang menyatakan bisa di peraturannya tapi secara implementasi bisa dilakukan?
Jawaban
29A: Sesuai dengan FAQ PPS Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1, namun untuk objek kebijakan 1 ini adalah harta yang diperoleh dari 1 Januari 1985 s.d. 31 Desember 2015 sehingga harta yg diperoleh tahun 1983 ini bukan merupakan objek PPS, mungkin bisa dikonfirmasi juga mas tut penjualan tanah tersebut kapan? apakah berubah menjadi aset lain atau bagaimana dan udah dilaporin di SPT atau belum aset tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
AKR