faq1:5k33:161630--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#37Q : Jika wajib pajak dahulu telah mengikuti TA namun baru sadar bahwa wp salah dalam mengisi tahun perolehan assetnya. apakah konfirm ke KPP? terimakasih
Jawaban
#37A: dikonfirmasi kesalahan hanya pada penulisan tahun saja dan nominal tidak berubah, periode TA sudah lewat, untuk konfirmasi boleh arahkan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/161630--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)