User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161630--22-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#37Q : Jika wajib pajak dahulu telah mengikuti TA namun baru sadar bahwa wp salah dalam mengisi tahun perolehan assetnya. apakah konfirm ke KPP? terimakasih

Jawaban

#37A: dikonfirmasi kesalahan hanya pada penulisan tahun saja dan nominal tidak berubah, periode TA sudah lewat, untuk konfirmasi boleh arahkan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/161630--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)