Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jika ada PT tukar tambah mobil, apakah atas transaksi ini kena PPN 16D? Misal ada mobil merk X yg dimiliki PT.B , lalu PT.B tukar tambah mobil merk X ini dgn mobil baru merk Y ke AB dengan menambahkan sejumlah uang (kalau terkait transaksi tukar tambah ini apakah masuk ke 16D krn kalau 16D kan ada syarat dan penyerahan? apakah berarti kedua belah pihak membuat FPK gt ya?
Jawaban
sepanjang PT B adalah PKP dan melakukan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Serta memenuhi ketentuan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, maka terutang PPN Pasal 16D. Kemudian untuk PT A apabila memang PKP dan usahanya menyerahkan mobil baru, maka saat terjadi penyerahan membuat faktur pajak. (PER-03/PJ/2022)
Dasar Hukum
–
Editor
NK