User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161626--22-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

apakah pps ada laporan realisasi sperti ta?

Jawaban

Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k33/161626--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1