faq1:5k33:161626--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
apakah pps ada laporan realisasi sperti ta?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/161626--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1