faq1:5k33:161618--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dasar hukum supaya pemotong menyerahkan bupot yg di unifikasi apa?
Jawaban
pasal 2 PER 24/2021 “ Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus: a. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; b. menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan c. melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.”
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k33/161618--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)