User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161618--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dasar hukum supaya pemotong menyerahkan bupot yg di unifikasi apa?

Jawaban

pasal 2 PER 24/2021 “ Pemotong/Pemungut PPh yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh harus: a. membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; b. menyerahkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan c. melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.”

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k33/161618--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)