faq1:5k33:161613--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pusat di jakarta terdaftar di KPP BKM, cabang di semarang. untuk pemotongan PPH pasal 21 lapornya bagaimana ya?
Jawaban
sesuai Per 05/2021 dalam hal Pusat Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, dan Cabang Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 di KPP BKM dilaksanakan hanya untuk Pusat Wajib Pajak;
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/161613--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)