faq1:5k33:161593--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Penandatangan efaktur apakah masih perlu memberitahukan ke KPP?
Jawaban
tidak, cukup di aplikasinya saja (PER 03 tahun 2022 pasal 10)
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/161593--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1