User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161593--22-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Penandatangan efaktur apakah masih perlu memberitahukan ke KPP?

Jawaban

tidak, cukup di aplikasinya saja (PER 03 tahun 2022 pasal 10)

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k33/161593--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1