faq1:5k33:161589--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#15Q penyerahan ke wajib pajak yang masuk di Pasal 1 ayat 3, PP 47 Tahun 2013, apakah menggunakan FP 080 tanpa ada batasan nominal untuk apapun transaksinya?

Jawaban

#15A: PP 47/2013 sudah dicabut diganti PP 47/2020, pembebasan diberikan dengan SKB, jika memenuhi dapat mendapat fasilitas dan terbit faktur 080, batasan nomininal bisa cek di ketentuan pasal 4-nya seharusnya pihak badan internasional tersebut mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, coba arahkan untuk konfirm ke badan internasionalnya untuk cek di surat rekomendasi tersebut terkait batasan transaksinya

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/161589--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)