User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161584--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya mengenai Prive pada CV, apakah prive merupakan defisini yang sama seperti dividen? dikarenakan ketentuan dividen yaitu pembagian hasil laba perusahaan, sedangkan jika CV pada tahun tersebut tidak mengalami keuntungan, apakah owner bisa menarik prive? prive ini kan yang saya tahu itu penarikan modal dari perusahaan oleh pemegang saham atau investor dalam badan tersebut nah apa bisa disamakan dengan deviden yaitu pembagian hasil laba perusahaan kepada pemilik saham?

Jawaban

utk pengertian dividen kan kita mengacu ke uu pph sttd uu hpp di penjelasan pasal 4 ayat 1. kalau untuk prive tidak diatur pengertiannya, namun apabila prive yang dimaksud wp adalah “bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif” maka atas penghasilan tersebut bukan termasuk objek pajak

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/161584--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)