faq1:5k33:161581--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#26Q misal saya pny mobil di beli di tahun 2018 seharga 500juta, ini secara kredit dan baru lunas 2021. jika mau ikut PPS, bagaimana pelaporan harga perolehan dan hutangnya?
Jawaban
#26A: Bisa jadi objek PPS kebijakan 2 ya sepanjang memenuhi kriteria harta di pasal 5 PMK-196/2021, nanti di lampiran SPPH-nya diinputkan nilai perolehan di bagian rincian harta bersih dan utangnya diinput di rincian daftar utang, objek PPS ini kan harta bersih dimana harta dikurangi utang, utangnya ini jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta per akhir tahun 2020
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/161581--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1