User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161540--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

revaluasi sudah mlebihi 1 tahun dari penilaian appraisal bagiaman?

Jawaban

harus dinilai kembali, pasal 4 (3) Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/161540--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)