faq1:5k33:161518--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP sudah mendapatkan laporan revaluasi dari penilai tapi sudah lewat 1 tahun, apabila mau mengajukan revaluasi aset ke DJP, masih bisa pakai laporan itu tidak?
Jawaban
Harus revaluasi lagi karena batas waktunya 1 tahun dari penilaian appraisal.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k33/161518--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)