User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161518--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sudah mendapatkan laporan revaluasi dari penilai tapi sudah lewat 1 tahun, apabila mau mengajukan revaluasi aset ke DJP, masih bisa pakai laporan itu tidak?

Jawaban

Harus revaluasi lagi karena batas waktunya 1 tahun dari penilaian appraisal.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k33/161518--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)