faq1:5k33:161504--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#18Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/BukanTifa/status/1539420028780822528 @kring_pajak min mau tanya, boleh gak kita membatalkan Faktur Pajak untuk tahun pajak yg sedang dilakukan pemeriksaan?
Jawaban
#20A: FP batal kan dilaporkan di SPT pembetulan ya mas. di lampiran huruf K per 03/2022 disebutkan bahwa pembatalan FP dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT masa PPN masih dapat dilakukan pembetulan. sedangkan di pasal 8 KUP sttd HPP syarat untuk pembetulan itu sepanjang DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan. Jadi otomatis gak bisa melakukan pembatalan juga kalo udah diperiksa.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k33/161504--22-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1