faq1:5k33:161501--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selama 2021 WP tidak melakukan pemotongan penyetoran maupun pelaporan PPh ps 23 atas penggunaan jasa olehnya, risikonya apa ya?
Jawaban
ada sanksi telat/tidak setor pasal 9 KUP dan juga sanksi telat/tidak lapor SPT pasal 7 KUP
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/161501--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1