faq1:5k33:161495--22-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#18Q : Mohon izin bertanya pak/ibu, bagaimana cara merubah data penanggung jawab di akun subunitip.pajak.go.id , mengingat kepala sekolah kami sudah berganti.
Jawaban
#18A: Instansi Pemerintah dapat melakukan perubahan data Subunit Organisasi yang meliputi perubahan nama, alamat, nama penanggung jawab atau pimpinan, dan/atau jumlah Subunit Organisasi melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah nanti ke bagian aksi ada menu ubah datanya
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/161495--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)