User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161492--22-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau konfirmasi rate PPS apabila rumah tahun 1980 a.n orang tua yg tidak mempunyai NPWP dan mau dibaliknama ke NPWP anak di 2022 ini melalui PPS, apakah bisa ikut kebijakan I krn kepemilikan di orang tua dari 1980?pakai njop 2015 ya?terima kasih Mas/mba untuk kebijakan 1 kan hartanya adalah harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Sedangkan wp ini tahun 1980, jadi tidak bisa ikut kebijakan 1. Atas kepemilikan harta tersebut diinputkan

Jawaban

Harus dipastikan dulu ya atas harta tersebut diperoleh si anak di tahun berapa. Apabila diperoleh si anak pada tahun sebelum 2015 bisa diikutkan PPS kebijakan I, kalau baru diperoleh si anak tahun 2016-2020 pilihannya bisa pembetulan atau ikut PPS kebijakan 2 apabila atas hartanya belum dilaporkan di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k33/161492--22-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)