User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161475--22-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk menghitung pajak keluarannya atas transaksi penyerahan tembakau apakah berdasarkan dokumen CK-1? trus kode pembyran pajakny untuk pembuatan ID billingny ap ya? apakah harus dlaporkan d SPT Masa tiap bulan? atau hanya pda saat pemesanan pita cukai saja?

Jawaban

- Penghitungan PPN atas penyerahan hasil tembakau = tarif PPN x DPP Nilai Lain. Nilai Lain = 100/(100+t) x Harga Jual Eceran (HJE). (Ps 3 dan 4 PMK-63/2022) Contohnya ada di bagian lampiran. - Untuk untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri, KAP/KJS = 411211/100 - Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Jadi dilaporkan di spt masa ppn

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k33/161475--22-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1