faq1:5k33:161433--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP mau Pbk dari pph 23 ke 21 namun belum tau apakah masa di pph 21 yang akan dituju akan kelebihan atau tidak?
Jawaban
Untuk Pbk pada dasarnya bisa di Pbk lagi namun menghindari sistem di KPP terkait pengertian “sepanjang belum diperhitungkan”. maka disarankan di Pbk ke masa yang bisa mengakomodir jumlah atas pbk nya.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/161433--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)