User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161406--21-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pembeli sudah pembetulan SPT April krna ada FP Pengganti dari penjual, skg ada FP Pengganti lagi atas FP Pengganti tadi, pembetulan lagi?

Jawaban

Yap, pembeli lakukan pembetulan lagi, untuk melaporkan FP Pengganti terbaru dari penjual (Pasal 24 PER 03 tahun 2022)

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/5k33/161406--21-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)