faq1:5k33:161406--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pembeli sudah pembetulan SPT April krna ada FP Pengganti dari penjual, skg ada FP Pengganti lagi atas FP Pengganti tadi, pembetulan lagi?
Jawaban
Yap, pembeli lakukan pembetulan lagi, untuk melaporkan FP Pengganti terbaru dari penjual (Pasal 24 PER 03 tahun 2022)
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/5k33/161406--21-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)