faq1:5k33:161399--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
klausul pasal 7 ayat 3 PMK 196/2022, apabila wp ikut PPS kebijakan I (satu) dan melakukan pembetulan SPT Tahunan 2017, apakah SPT dianggap tidak disampaikan?
Jawaban
Klausul tersebut hanya berlaku untuk kebijakan dua saja. kasus wp ikut kebijakan satu, sehingga pembetulannya tetao dianggap disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k33/161399--21-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)