User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161399--21-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

klausul pasal 7 ayat 3 PMK 196/2022, apabila wp ikut PPS kebijakan I (satu) dan melakukan pembetulan SPT Tahunan 2017, apakah SPT dianggap tidak disampaikan?

Jawaban

Klausul tersebut hanya berlaku untuk kebijakan dua saja. kasus wp ikut kebijakan satu, sehingga pembetulannya tetao dianggap disampaikan.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k33/161399--21-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)