faq1:5k33:161398--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan DN yang membayarkan dividen kepada OPDN apakah bisa memotong dan membayarkan pph final atas dividennya?
Jawaban
tergantung dividennya dibagi berdasar RUPS atau tidak. kalau tidak RUPS harus dipotong dan disetor oleh badan, diterbitkan bupot juga. kalau RUPS maka jadi non objek asal diinvest. kalau tidak diinvest, si OP harus setor sendiri pph finalnya
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/161398--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1