faq1:5k33:161396--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah PM bisa dikreditkan sblm jd PKP?
Jawaban
setelah uu cika? berlaku pasal 65 PMK 18/2021 “Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k33/161396--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1