faq1:5k33:161392--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp memanfaatkan insentif pph 21 dtp, namun ada kesalahan dalam pelaporan realisasi dengan menambahkan thr, namun ketika wp mau pembetulan spt kpp meminta untuk membayar pph 21 semuanya, wp dianggap tidak memanfaatkan insentif?
Jawaban
tidak ada penjelasan terkait hal itu di PMK dan SE, minta konfirmasi ke KPP terkait ketentuan di PMK-149 dan SE-49
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/161392--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)