faq1:5k33:161385--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP untuk tahun pajak 2020 sudah selesai pemeriksaan oleh kantor pajak. Di tahun 2022, terdapat konfimrasi dari vendor bahwa terdapat transaksi yang telah kami lakukan pemotongan PPh 23 dibatalkan, sehingga di sisi WP selaku pemberi penghasilan sudah terlanjur menyetorkan PPh 23 nya di tahun 2020 tsb, apakah WP dapat melakukan pemindahbukuan atas pph 23 yg sudah disetorkan tsb? mengingat th 2020 sudah selesai pemeriksaan?
Jawaban
Kalau untuk PBk kembalikan ke ketentuan PBk kalau udah diperhitungkan di SPT tidak bisa PBk, sedangkan ini kan SPTnya tidak bisa lagi dibetulkan
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k33/161385--21-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)