faq1:5k33:161368--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
punya rumah 2021 belum ada sertifikat, apakah dimasukan di SPT
Jawaban
iya dimasukan di SPT, karena harta yg diinput adalah yg dimiliki dan dikuasai serta pada keterangan pada pentunjuk PER-36/2015 adalah NOP bukan nomor sertif
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/161368--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)