User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161368--21-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

punya rumah 2021 belum ada sertifikat, apakah dimasukan di SPT

Jawaban

iya dimasukan di SPT, karena harta yg diinput adalah yg dimiliki dan dikuasai serta pada keterangan pada pentunjuk PER-36/2015 adalah NOP bukan nomor sertif

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/161368--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)