faq1:5k33:161351--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan status KB (normal) menjadi KB lebih kecil (pembetulan), apakah akan dilakukan pemeriksaan akibat pembetulan tsb?
Jawaban
pembetulan spt tahunan dari kb menjadi kb lebih kecil tidak menjadi trigger pemeriksaan. pajak yg terlanjut disetor bisa diajukan pengembalian pmk 187 atau pbk.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k33/161351--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1