faq1:5k33:161340--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan memberikan pinjaman ke pagawai, atas bunga pinjamannya terutang pajak?
Jawaban
karena pemberi bunga bukan pemotong, maka lapor di spt tahunan sebagai ph bunga menggunakan tarif pasal 17
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k33/161340--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)