faq1:5k33:161334--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika baru punya npwp 2022 apakah tetap harus lapor spt sebelum 2015 dan sesudah 2015 ?
Jawaban
iya, jika memang syarat subjektif dan objektif sudah terpenuhi sejak atau sebelum 2015, maka ada kewajiban pelaporan spt tahunan di tahun“ pajak tersebut. namun, apabila syarat subjektif dan objektif baru terpenuhi di tahun pajak 2022, maka pelaporan spt tahunannya dimulai dari tahun pajak 2022, tidak perlu lapor spt tahun 2015 atau sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/161334--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1