User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161329--21-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kami ada PO yang dibuat sebelum April 2022. PO tersebut dibayar dengan 2 kali termin pembayaran. Pembayaran pertama dilakukan sebelum April 2022. Sedangkan pembayaran kedua akan dilakukan pada bulan ini (Juni). Apakah tarif ppn berlaku 10% sesuai PO atau 11% sesuai tarif PPN. Pemberi (penerbit PO) kerja adalah PT BUMN. Bagaimana saran untuk kasus ini?

Jawaban

pertama tentukan dulu saat terutangnya ppn. penyerahan/ pembayaran mana yg lebih dulu. Kalau memang pembayaran, dan pembayaran dilakukan 2x, brrti pembayaran kedua pakai tarif 11%. untuk pembayaran pertama, apabila tidak terlambat memungut ppn/menerbitkan fp nya, maka tarifnya masih menggunakan 10%.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k33/161329--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1