faq1:5k33:161277--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada HGU, cara pencatatan pembukuannya seperti apa?
Jawaban
tidak diatur di perpajakan scr khusus, bisa kembali ke PSAK sesuai ketentuan akuntansi secara umum yg digunakan oleh WP
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k33/161277--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1