faq1:5k33:161275--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
kalau ada pemotongan, ada pph dan ada ppn tapi transaksinya batal. jadinya bagaimana ya?
Jawaban
betulkan/batalkan bupotnya, pembetulan spt masa. untuk ppn, apabila sudah ada penyerahan, silakan membuat nota retur. kalau belum/tidak ada penyerahan bisa batalkan fp.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/161275--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)