User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161274--21-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembetulan SPT tahunan di akhir 2021, kemudian ikut PPS kebijakan II. SPT

Jawaban

Pembetulan SPT yang disampaikan setelah UU HPP diundangkan dan wp ikut PPS kebijakan II, maka SPT dianggap tidak disampaikan. apabila suda setor, maka dapat mengajukan pengembalian sesuai PMK 187/2015

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k33/161274--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1