User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161260--21-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

perihal akte sirkular perubahan direksi apakah diperbolehkan? Perusahaan ada perubahan Direktur dan hanya dibuatkan akte sirkular perubahan direktur. Jadi utk efaktur akan melakukan perubahan direktur juga, apakah perlu dilampirkan akte perubahan yang sirkular? Begitu juga utk kepentingan surat menyurat lainnya

Jawaban

dokumen yg bisa membuktikan ada perubahan pengurus perlu dilampirkan waktu WP mengajukan permohonan perubahan data. Kalau untuk perubahan penandatangan SPT cukup perubahan data aja. Tp kalau perubahan penandatangan faktur pajak cukup didaftarkan di eFakturnya aja tidak perlu mekanisme pemberitahuan lagi.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/161260--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)