faq1:5k33:161258--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ingin bertanya apabila klien (yang berlokasi di Batam) sudah mengkonfirmasi bahwa mereka merupakan subjek pajak PPN 11%, dan kami sudah issue Faktur Pajak 010. Kemudian klien meminta Faktur Pajak Pengganti dan memberikan PPBJ. Apakah kami dapat issue FP dengan kode 071?
Jawaban
tidak bisa bikin FP Pengganti jadi 07 karena FP normalnya tidak mencantumkan nomor dokumen pendukung.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/161258--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)