faq1:5k33:161247--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
jika harga perolehan atas harta include ppn, di pps nya dicantumkan sebelum atau sesudah include ppn ya?
Jawaban
kalau sesuai UU PPh harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Tapi kalau di ketentuan PPS, harga perolehan tidak dijelaskan secara rinci. Kalau ragu bisa penegasan KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k33/161247--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1