User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161247--21-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

jika harga perolehan atas harta include ppn, di pps nya dicantumkan sebelum atau sesudah include ppn ya?

Jawaban

kalau sesuai UU PPh harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar. Tapi kalau di ketentuan PPS, harga perolehan tidak dijelaskan secara rinci. Kalau ragu bisa penegasan KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/161247--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1