faq1:5k33:161238--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
koperasi memberikan bunga simpanan kepada anggota koperasi, itu objek 4 ayat 2 kan ya mas mba? Terus kalo koperasi memperoleh bunga pinjaman dari anggota koperasi, itu koperasinya dikenakan PPh 23 atau gimana ya?
Jawaban
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi, wajib memotong Pajak Penghasilan yang bersifat final pada saat pembayaran. (Pasal 3 PP 15 TAHUN 2009) Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). (dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf h UU Nomor 36 TAHUN 2008)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k33/161238--21-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)