faq1:5k33:161201--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - kebijakan 1 harta berupa saham dan barang dagangan 2014, 2015 dasar
Jawaban
Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai Harta dikurangi nilai Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi, Utang yang dapat dikurangkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai setiap Harta tambahan yang berkaitan secara langsung.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k33/161201--21-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)