faq1:5k33:161181--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya, mas/mba. kami ada lawan transaksi siujk sudah mati dibulan Januari 2022 tetapi dari bulan Januari sampai Mei kami masih potong mereka dengan tarif kontruksi dengan menggunakan siujk potong 2%/1,75%. Terkait matinya siujk lawan transaksi kami tersebut apakah mempengaruhi tarif yang kita potong? Apakah kita harus potong dengan tarif yang tidak memiliki siujk 4%?
Jawaban
iyes betul berpengaruh. karena dilihat dari pada saat pemotongan, dia punya SBU atau sertifikasi atau tidak. wp pembetulan spt masa
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k33/161181--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1