Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Jika atas aset yang diperoleh di tahun 2016 dan terjual di tahun 2019 apakah harus mengikuti PPS? Dan jika aset yang diperoleh tahun 2016 sudah dijual ditahun 2021 apakah harus diikut sertakan dalam PPS? Karena di PPS mengenai aset yang masih ada di tahun 2020, sedangkan aset yang sebelumnya di tahun 2016 diperoleh dan secara tidak langsung aset ditahun 2020 masih ada walaupun dispt belum sempat di deklarasikan dan malah sudah terjual di tahun 2021.
Jawaban
Pasal 5 (1) Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan Harta bersih yang: a. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; b. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan c. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020, kepada Direktur Jenderal Pajak. syaratnya di sini kan masih dimiliki pada tanggal 31 desember 2020, kalau udah ga dimiliki di 31 des 2020 ya udah bu
Dasar Hukum
–
Editor
LDA