User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161172--21-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau bertanya terkait dgn pph 21 mba, Dikantor kami kemarin ada pemberian THR dan bonus tahunan, rata' di kantor karyawan kami itu apabila penghasilan nya dikalikan setahun belum melebihi PTKP, tapi ketika ada penambahan THR dan Bonus penghasilan setahun karyawan tsb jadi melebihi PTKP, itu nnti kena pajak tidak ya? kalau kena penghitungannya bagaimana?

Jawaban

contoh perhitungannya ada di lampiran per 16 fa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5727

Dasar Hukum

Editor

LDA

faq1/5k33/161172--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1