faq1:5k33:161172--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya terkait dgn pph 21 mba, Dikantor kami kemarin ada pemberian THR dan bonus tahunan, rata' di kantor karyawan kami itu apabila penghasilan nya dikalikan setahun belum melebihi PTKP, tapi ketika ada penambahan THR dan Bonus penghasilan setahun karyawan tsb jadi melebihi PTKP, itu nnti kena pajak tidak ya? kalau kena penghitungannya bagaimana?
Jawaban
contoh perhitungannya ada di lampiran per 16 fa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5727
Dasar Hukum
–
Editor
LDA
faq1/5k33/161172--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1