User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161170--21-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

faktur normal 23 mei, dibuat fp pengganti 21 juni, apakah harus membuat spt pembetulan?

Jawaban

tergantung upload faktur penggantinya kapan. kalau upload fp pengganti di juni, maka tidak perlu bikin spt pembetulan karena pasti langsung terupdate ketika posting spt di web efaktur. kalau upload penggantinya di juli setelah JT lapor SPT mei, baru nanti ada kewajiban lapor spt pembetulan

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k33/161170--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1