faq1:5k33:161170--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
faktur normal 23 mei, dibuat fp pengganti 21 juni, apakah harus membuat spt pembetulan?
Jawaban
tergantung upload faktur penggantinya kapan. kalau upload fp pengganti di juni, maka tidak perlu bikin spt pembetulan karena pasti langsung terupdate ketika posting spt di web efaktur. kalau upload penggantinya di juli setelah JT lapor SPT mei, baru nanti ada kewajiban lapor spt pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k33/161170--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1