faq1:5k33:161167--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kak, untuk jasa freight forwarding kan sekarang masuk ke nilai tertentu kode 050. Kalau lawan transaksi WP menerbitkan FP 010 dengan alasan “Selamat siang.Kami informasikan jika pembayar biaya Freight berada di Indonesia (Lokal) VAT dikenakan sebesar 1% (040) dan jika berada di luar Indonesia (Offshore) VAT dikenakan sebesar 10% (010).” emang gini ya?
Jawaban
kalau dulu sebelum pmk 71/2022, atas jasa freight forwarding kan memang menggunakan dpp nilai lain pake fp 04. Yang mana dpp nya adalah 10% dari jumlah yang ditagih, jadi tarif efektifnya bisa dikatakan 1%. Tapi sekarang ketentuannya mengikuti di PMK 71/2022, kalau jasanya memenuhi pasal 2 ayat 2 huruf c, maka menggunakan tarif besaran tertentu dan menggunakan fp 050
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/161167--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1