faq1:5k33:161140--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mba jika WP resign dan menerima prorate THR setelah resign. Apakah dikenakan PPh 21 atas pesangon sesuai PP 68 tahun 2009 atau dikenakan PPh 21 atas THR sesuai PER-16 Tahun 2016?
Jawaban
kembalikan ke pengakuan perusahaan dianggap sebagai pesangon atau THR, selain itu bisa juga penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai. jadi kembali ke pengakuan perusahaannya lebih mendekati definisi yang mana
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/161140--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)