Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
email : Saya ingin bertanya apakah saya akan dikenakan PPN Jika: 1. Saya mengisi Minyak untuk keperluan kapal di daerah KPBPB, tetapi digunakan untuk operasional di luar daerah KPBPB? Atau 2. Saya mengisi Minyak untuk keperluan kapal di daerah KPBPB, tetapi digunakan untuk operasional di daerah KPBPB?
Jawaban
Secara spesifik di PMK 173/PMK.03/2021, tidak ada yang mengatur terkait transaksi tersebut (penyerahan minyak), selain itu terkait penggunaan minyaknya untuk operasional di dalam atau di luar KPBPB, juga tidak ada (yang diatur spesifik adalah terkait BKPTB/JKP yang di hasilkan di dalam atau di luar KPBPB dan di manfaatkan di dalam atau di luar KPBPB). Selain itu yang juga di atur adalah penyerahan BKP dari TLDDP, penimbunan berikat dan KEK, kepada pengusaha KPBPB terkait bahan bakar minyak ber
Dasar Hukum
–
Editor
RS