User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161130--21-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siapa yang berhak mengkreditkan PPh Psl 22 Impor dan PPN Impor yg dibayarkan, dan apakah ada dasar aturannya ? Bukan terkait jasa forwader . Jadi posisinya seperti ini: Importir : PT. B Pemilik Barang : PT. A PPJK/Freight Forwadwer : PT. C

Jawaban

untuk PPN, dapat dikreditkan oleh pemilik barang sepanjang PIB nya memenuhi kriteria sebagai dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak sesuai PER-16/2021 huruf n. untuk PPh, pihak yg bisa mengkreditkan PPh 22 impor di SPT Tahunan adalah pihak yg dipungut oleh pemungut DJBC/bank devisa. Mudahnya siapa yg dapat bukti pungut dari pemungutnya.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k33/161130--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 (external edit)