faq1:5k33:161120--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pps, kalau cuma declare harta dalam negeri apakah ada laporan realisasi
Jawaban
Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k33/161120--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1