faq1:5k33:161119--21-juni-2022
                Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya. Misalkan WP memiliki asset tanah di Indonesia dan saat ini WP berada di LN. WP memberi kuasa untuk menjual rumah tsb, Apakah saat transaksi dan verifikasi tanah/bangunan menggunakan identitas/npwp pemilik tanah/bangunan atau penerima kuasa?
Jawaban
pengalihan tanah dan/atau bangunan, berarti nanti kan pph nya setor sendiri oleh pihak yang mengalihkan tanah dan/atau bangunan. Dimana nantinya akan ada validasi ssp atas penyetoran PPh pengalihan rumah tersebut. Untuk prosesnya harusnya tetap menggunakan identitas dan npwp pemilik bangunannya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/161119--21-juni-2022.txt · Last modified:  by 127.0.0.1