faq1:5k33:161112--21-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#36Q: Jadi terkait pemungut PPN PMSE, kami melakukan jasa perpajakan kepada klien pemungut PPN PMSE yang terletak diluar daerah pabean. Jasa konsultasi sepenuhnya dimanfaatkan untuk klien yang berada di luar Indonesia, namun untuk compliance PPN PMSE menggunakan portal dari Indonesia. Merujuk kepada PMK 32 Tahun 2019, Pasal 4 ayat 3 d, apakah jasa tersebut eligible untuk PPN 0%?
Jawaban
#36A by pm badan DN menyerahkan jasa perpajakan ke LN, jasa perpajakan termasuk dalam JKP tertentu sesuai PMK-32/PMK.03/2019. jadi termasuk ke dalam ekspor JKP.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k33/161112--21-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1