Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan saya menggunakan periode pembukuan April-Mei, di SPT PPN tahun pajak 2016 terdapat lebih bayar dan memilih dikompensasikan ke masa berikutnya yaitu April 2017, namun sepertinya terjadi kesalahan pelaporan sehingga nilai yg seharusnya dikompensasikan tsb tidak masuk spt. ketika rekan saya ingin melakukan pembetulan namun dari KPP telah melakukan pemeriksaan sehingga tdk dapat dilakukan pembetulan. SPT LBnya Maret 2017 dan SPT yang dilakukan pemeriksaan April 2017, atas nilai lebih baya
Jawaban
kalau wp minta dikembalikan, mekanismenya ya melalui restitusi atau pengembalian pendahuluan atas LB di SPT nya. Kalau yang diperiksa adalah spt ppn masa april 2017, berarti kan wp udah gabisa pembetulan spt masa april 2017 nya, tapi untuk masa maret harusnya tetap bisa dilakukan pembetulan. tapi tetap memperhatikan batasan SPT yang boleh dilakukan pembetulan sesuai PP 74/2010-PP9/2021, Dalam hal Pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua
Dasar Hukum
–
Editor
R