User Tools

Site Tools


faq1:5k33:161099--21-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika saya (swasta) melakukan pembelian BBM dari distributor non pertamina (distributor swasta) apakah terutang pph 22? jika ya, berapa besar nya?2. jika distributor swasta tsb telah dipotong pph saat membeli dari pertamina, apakah atas penjualan kembali bbm masih tetap dipotong pph 22?

Jawaban

yang menjadi objek pemungutan PPh pasal 22 adalah penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: (Pasal 2 ayat (1) huruf C PMK-34/PMK.010/2017) Jadi pemungutan hanya terjadi di tingkat produsen atau importir sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1263

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/161099--21-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:02 by 127.0.0.1